Powered By Blogger

Rabu, 13 Januari 2010

Peranan Pers

Standar Kompetensi : Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi

Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
Indikator :
  • ·Menguraikan pengertian,dan fungsi pers dalam masyarakat yang demokratis
  • ·Mendeskripsikan perkembangan pers di Indonesia
  • ·Menguraikan peranan pers dalam masyarakat demokratis

Materi : Peranan Pers
  • Pengertian pers
  • Fungsi pers
  • Perkembangan pers di Indonesia
  • Peranan Pers dalam masyarakat Demokrasi

Langkah-langkah Pembelajaran
  1. Mengkaji dari berbagai buku sumber mengenai pengertian dan fungsi pers, perkembangan pers di Indonesia serta peranan pers dalam masyarakat Demokrasi
  2. Mendiskusikan hasil kajian tentang fungsi pers, perkembangan pers di Indonesia serta peranan pers dalam masyarakat Demokrasi

Pembahasan Materi :

A. Pengertian Pers
Secara etimologi kata pers berasal dari bahasa Belanda yang berarti yang artinya cetak atau tekan, Bahasa Inggris adalah press dan bahasa Prancis adalah presse.Istilah pers dalam arti jurnalistik, humas, atau reporter berbeda menurut UU. Pengertian pers dapat berarti usaha percetakan atau penerbitan, seperti surat kabar, majalah, pamplet atau buku, dan bias berarti usaha pengumpulan dan penyiaran melalui surat kabar, majalah, radio atau televise.
Dalam masyarakat pers dikenal dengan sebutan media massa, yaitu usaha penerbitan, atau pengumpulan dan penyiaran berita.Menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistikyang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baiak dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika, dan segala jenis yang tersedia.

B. Fungsi Pers

1) Fungsi pers menurut Kusman Hidayat

a) fungsi pendidik

b) fungsi penghubung

c) fungsi pembentuk pendapat umum

d) fungsi kontrol

2) Fungsi Pers menurut Mochtar Lubis

a) fungsi pemersatu

b) fungsi pendidik

c) fungsi publik watchdog (penjaga kepentingan umum)

d) fungsi menghapuskan mitos dan mistik dalam kehidupan politik negara-negara berkembang.

e) Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi oleh negara-negara Asia, dan menumbuhkan dialog agar masalah yang dihadapi bersama dapat dipecahkan.

3) Fungsi pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 berfungsi sebagai :

a) media informasi,

b) pendidikan,

c) hiburan,

d) kontrol sosial,

e) lembaga ekonomi.


C. Perkembangan Pers
Menurut Yasuo Hanazaki, dinamika perkembangan pers di Indonesia (khusunya surat kabar) dibendakan menjadi :
  • era kolonial (1744-1900)
  • perjuangan kaum nasionalis (1900-1942)
  • masa transisi pertama (1942-1945)
  • era pers partisan (1945-1947)
  • era pers terpimpin (1947-1965)
  • era transisi kedua (1965-1974)
  • era bisnis (1974-1988)
  • era transisi ketiga (1988-1999)

D. Peranan Pers
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinnekaan,
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
  4. melakukan pengawasan,kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran




Sabtu, 09 Januari 2010

TELEVISI SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN

TELEVISI SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN

Oleh : Muhammad Shalihin, S.Pd

Guru SMAN 1 Siantan

A. Pendahuluan

Pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh setiap orang secara sadar guna membentuk kepribadian diri agar dapat bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun kepentingan bangsa dan Negara. Dalam UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dari arti tersebut pendidikan yang dilaksanakan harus dapat mengarah pada terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang menekankan pada keaktifan siswa, guna mengembangkan potensi yang dimiliki dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan serta memiliki kepribadian yang baik, bermoral dan berakhlak mulia. Usaha yang dilakukan untuk dapat menciptakan hal tersebut, maka pemerintah mengatur fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 20 tahun 2003 yaitu :

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, tidak terlepas dari tanggung jawab dari beberapa komponen, yaitu pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, lingkungan dan sarana prasarana yang dimiliki sekolah serta siswa itu sendiri.

Guru merupakan merupakan pendidik yang berkualifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan. Dan pada dirinya memiliki beban untuk menyelengarakan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehiduapan bangsa, membentuk kepribadian yang bermoral dan berakhlak mulia, serta mengembangkan bakat serta potensi yang dimiliki oleh peserta didik atau siswa.

Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi kepada pelaksanaan pendidkan. Jadi ada batasan terhadap pendidikan sebagai berikut :

a. Batas-batas pendidikan pada peserta didik :

Peserta didik sebagai manusia dapat memiliki perbedaan, dalam kemampuan, bakat, minat, motivasi, watak, ketahanan, semangat, dan sebagainya.

b. Batas-batas pendidikan pada pendidik :
Sebagai manusia biasa, pendidik memiliki keterbatasan-keterbatasan. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah keterbatasan itu dapat ditolerir atau tidak. Keterbatasan yang dapat ditolerir ialah apabila keterbatasan itu menyebabkan tidak dapat terwujudnya interaksi antara pendidik dan peserta didik, misalnya pendidik yang sangat ditakuti oleh peserta didik sehingga tidak mungkin peserta didik datang berhadapan dengannya. Pendidik yang tidak tahu apa yang akan menjadi isi interaksi dengan peserta didik, akan menjadikan kekosongan dan kebingungan dalam interaksi. Serta pendidik yang bermoral, termasuk yang tidak dapat ditolerir, karena pendidikan pada dasarnya adalah usaha yang dilandasi moral.

c. Batas-batas pendidikan dalam lingkungan dan sarana pendidikan :
Lingkungan dan sarana pendidikan merupakan sumber yang dapat menentukan kualitas dan berlangsungnya usaha pendidikan. Lingkungan sangat menunjang dalam membentuk kepribadian, pengetahuan, dan keterampilan anak didik. Demikian pula sarana pendidikan seperti televise, radio, internet dan lain-lain sangat mendukung bagi pencapaian potensi yang dimilki oleh siswa sebagai peserta didik.

B. Televisi sebagai sarana pendidikan

Dalam UU No. 40 tahun 1999 dinyatakan fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol social dan lembaga ekonomi. Hal itu menunjukkan bahwa pers sangat berpihak dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Televisi sebagai media pers memberikan andil pula dalam menyiarkan berbagai program yang mengandung pendidikan.

Televise sebagai media sangat banyak ditonton oleh semua orang, mulai dari anak-anak, remaja, dan orang dewasa serta orang tua. Oleh karena itu televise akan dapat memberikan pengauh besar bagi watak dan kepribadian seseorang dan kedekatan pemerintah dengan rakyat.

Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, pada pasal 4 dinyatakan bahwa :

“TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat social, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televise yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.”

Dengan demikian, televisi selain sebagai media hiburan dan informasi juga dapat digunakan sebagai media pendidikan. Hal ini dikarenakan,televisi mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak bisa dimiliki oleh media massa lainnya. Karakteristik audio visual yang lebih dirasakan perannya dalam mempengaruhi khalayak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh negara dalam menyukseskan pembangunan dalam bidang pendidikan melalui program televisi sebagai sarana pendukung.
Televisi menjadi media yang cukup efektif dalam menjalankan atau mensosialisasikan program pemerintah. Pemerintah yang ingin masyarakat melek huruf, dapat menggunakan televise sebagai media pembelajaran melalui program belajar bersama. Sebagaimana yang dahulu hingga sekarang ada di Televisi yang menyiarkan acara pendidikan.
Lebih dari itu, keuntungan pemerintah menggunakan media televisi dalam mensosialisasikan programnya adalah mudah dan biaya operasionalnya murah, tidak membutuhkan waktu lama,dan pemerintah tinggal menggunakan atau memilih jam-jam tertentu dan saat itu pula masyarakat akan menontonnya.
Dengan demikian, adanya televise tidak hanya menjadi modal utama dalam mewujudkan dan memperlancar program pemerintah dalam hal pendidikan dan pembangunan saja. Lebih dari itu, adanya televisi juga dapat dimanfaatkan sebagai ajang “mendekatkan diri” penguasa dan rakyatnya.
Selain kelebihan yang dimiliki televise juga memiliki kelemahan-kelemahan sebagai berikut :

a. Tayangan kekerasan ala smackdown dan sejenisnya sehingga banyak anak-anak meniru dan akhirnya menjurus kepada aktivitas yang melanggar hukum.

b. Tayangan film horror yang terbungkus dengan kaca mata agama, sehingga membuat orang terkecoh dan terjerumus pada kesesatan.

c. Karena penonton hanya dibuat pasif maka penonton menjadi subjek penderita yang hanya dapat menerima tayangan saja. Dan penonton tidak dapat memberontak tetapi seperti dihipnotis sehingga apa yang mereka lakukan tanpa menggunakan akal sehat.

Darwanto menyatakan bahwa televisi yang ada sekarang lebih tidak mendidik daripada mendidiknya. Artinya, program acara yang disajikan televisi swasta pada umumnya adalah sama. Tidak jauh dari tema, percintaan anak muda (atau bahkan masih duduk di bangku SMA), mistik, horror, anak nakal vs anak baik dan seterusnya.
Dari pendapat Darwanto tersebut dapat dijadikan bahan sumbangan berharga bagi penyiaran televise dan pemerintah untuk mampu menciptakan sebuah tatanan masyarakat baru dengan ragam acara yang menyuguhkan serangkaian materi yang mendukung dunia pendidikan.

Namun pakar komunikasi ataupun pendidikan tidak meragukan akan potensi yang dimiliki televisi jika dimanfaatkan sebagai media pendidikan. Namun masih banyak yang belum menyadari hal ini, sehingga kepemilikan pesawat TV hampir di setiap rumah kurang diberdayakan untuk kepentingan tersebut. Padahal sebenarnya banyak tayangan-tayangan televisi yang berisikan materi pendidikan/pembelajaran dan hiburan yang bila ditonton akan sangat bermanfaat bagi siswa dalam meningkatkan kualitas hasil pendidikan/ pembelajarannya dengan sangat murah misalnya melalui film-film anak untuk menanamkan pendidikan budi pekerti, seni budaya daerah untuk menambah wawasan kebudayaan daerah, berita politik, ekonomi, agama dan sebagainya.

Apa yang dihadirkan televisi bersifat audiovisual, sehingga sangat membantu pemirsa untuk cepat mengerti dan mencernakan pesan yang diterimanya. Dari layar televisi dapat dipahami lebih mudah dan mendalam, karena siswa mendengar dan melihat pernyataan dari berbagai pihak yang langsung terlibat berikut gambaran visual yang menarik dan mengena urutan peristiwanya. (Darwanto, 2007:45-46)

Siaran televisi memiliki daya penetrasi yang sangat kuat terhadap kehidupan manusia sehingga ia mampu mengubah sikap, pendapat dan perilaku seseorang dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Dengan jangkauannya yang begitu luas, siaran televisi memiliki potensi yang luar biasa untuk dimanfaatkan semaksimal bagi kepentingan pendidikan/pembelajaran (Widarto, 1994: 7). Dalam hal ini film-film anak-anak di TV merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk penanaman budi pekerti.

Menurut Perin (1977: 7) Pemanfaatan televisi sebagai media pendidikan sebenarnya tidak mahal karena dalam waktu yang bersamaan program tersebut bisa dimanfaatkan oleh peserta didik dalam jumlah yang sangat besar dan dalam daerah jangkauan yang luas: “they are so available and so inexpensive (where) seeing the number of consumers is large”.

C. Penutup

Pendidikan merupakan upaya secara sadar dan terencana yang dilaksanakan dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang memilikinya kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Televisi merupakan salah satu sarana pendidikan yang dapat membantu pemerintah menayangkan program pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.

Berbagai macam manfaat yang dapat diberikan televise sebagai sarana pendidikan adalah sebagai berikut :

1. Mudah dan biaya operasionalnya,

2. Tidak membutuhkan waktu lama,

3. Pemerintah tinggal memilih jam-jam tertentu untuk menggunakannya dan saat itu pula masyarakat akan menontonnya.

4. Mengandung pendidikan dan pengetahuan luas

5. Dapat dilihat secara langsung, dan sebagainya